Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara politik uang pada Pilkada 2024 menyatakan banding atas vonis majelis hakim.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan upaya hukum banding tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
"JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Upaya hukum banding tersebut karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: JPU tuntut terdakwa perkara politik uang 36 bulan penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen diketuai Raden Eka Pramanca Nugroho didampingi Fuady Primaharsa dan M Muchsin Alfahrasi Nur, masing-masing sebagai hakim anggota, memvonis terdakwa dalam perkara politik uang dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Terdakwa atas nama Safriadi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan politik uang pada Pilkada 2024. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa Safriadi membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda selama 15 hari kurungan.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Safriadi dengan hukuman 36 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan, kata Munawal Hadi.
"Memori banding akan disampaikan JPU kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Pengadilan Negeri Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen terima pelimpahan perkara politik uang Pilkada 2024
Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhaimin Al Hafiz dari Kejari Bireuen mendakwa terdakwa Safriadi melakukan tindak pidana berupa politik uang pada pilkada serentak di Kabupaten Bireuen.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, pada 25 November 2024. Pada saat itu, terdakwa mendatangi rumah saksi Siti Maryam.
Terdakwa bertemu dengan Siti Maryam serta memberikan uang dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Saat itu, terdakwa mengatakan kepada saksi "Ini kamu pilih nomor tiga."
Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah saksi Ti Amansyah. Di halaman rumah tersebut, terdakwa mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak dua lembar.
"Kepada Ti Amansyah, terdakwa juga mengatakan ini kamu pilih nomor tiga. Terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud agar keduanya memilih pasangan nomor urut tiga pada saat hari pemungutan suara pilkada di Kabupaten Bireuen," kata Muhaimin Al Hafiz.
Baca juga: Kronologi Panwaslih Banda Aceh amankan lima orang terduga politik uang