Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Aceh Barat melimpahkan tiga tersangka dalam perkara judi online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Penyerahan tiga tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Selasa.
Ada pun ketiga tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum tersebut diantaranya, berinisial MAR (28), ZU (28) dan MA (38) ketiganya warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap polisi pada 27 Desember 2024, sekira pukul 19.45 WIB di sebuah warung yang beralamat di Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat setelah dilaporkan masyarakat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka nantinya dapat berjalan dengan lancar, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Ia menyebutkan, penyerahan ketiga tersangka ini merupakan tahap dua dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya perjudian online yang telah meresahkan publik.
Polres Aceh Barat juga memastikan akan menindak tegas terhadap perjudian online yang merupakan prioritas utama untuk mendukung visi pemerintah.
"Kita akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian terlebih judi online yang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan siber,” kata Andi Kirana.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aktivitas judi online, Jika menemukan atau mengetahui tindak perjudian silahkan melapor ke kantor polisi terdekat.
Kapolres Andi Kirana mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas segala hal mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.