Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat, pimpinan dan anggota DPR Aceh, serta ketua lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Pergub sudah diteken oleh Gubernur dan Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra di Banda Aceh, Rabu.
Pencairan THR tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.
Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 2025.
THR itu, kata dia, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.
Adapun THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
"Serta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," ujarnya.
Baca: Isu penghapusan THR dan gaji 13 bagi ASN, begini tanggapan Airlangga
Kemudian untuk guru, lanjut dia, yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar
tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Sedangkan untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ke 13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratifnya.
Sedangkan untuk PPPK, tambah Reza, pemberian THR dan gaji 13 mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji 13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ke 13.
"Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ke 13, tergantung dari masa kerjanya," katanya.
Terkait pembayaran THR sendiri, Reza menyebutkan paling cepat dibayarkan mulai hari ini atau sejak Pergub disahkan. Di sisi lain, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan SKPA untuk memproses pencairan, sehingga secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN.
"Akan tetapi untuk gaji ke 13 itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025," demikian Reza Saputra.
Baca: Disnakermobduk Aceh buka Posko pengaduan THR