Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumkdag) Kabupaten Aceh Besar menyatakan telah menyurati seluruh koperasi aktif di daerah setempat agar melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2025.
“Pelaksanaan RAT ini merupakan bagian tertib administrasi. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menjelaskan rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” kata Kepala Bidang UKM Aceh Besar, Yuswandi, di Lambaro, Rabu.
Pihaknya telah mengirimkan surat pelaksanaan RAT koperasi/KUD tahun buku 2025 ke seluruh pengurus koperasi yang beroperasi di Aceh Besar dengan pelaksanaan selambat-lambatnya bulan April 2026.
Ia menyebutkan total koperasi aktif di Kabupaten Aceh Besar hingga saat ini sebanyak 1.073 unit tersebar di 23 kecamatan dalam kabupaten itu.
Yuswandi menjelaskan laporan pertanggungjawaban dikirim satu eks sebagai bukti telah diadakan RAT ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.
Sementara bagi koperasi/KUD yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), selama 3 (tiga) tahun berturut-turut maka legalitas badan hukum akan ditinjau kembali dan pemerintah dapat membubarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dan regulasi yang ada.
Menurut dia laporan hasil RAT wajib diunggah di www.ods.kop.go.id dan www.simkopdes.go.id dan kepada pengurus koperasi/KUD yang mengalami kendala menyusun laporan RAT dapat berkonsultasi dengan Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.
Ia berharap seluruh koperasi aktif yang bergerak di berbagai sektor dapat menjalankan RAT sesuai dengan ketentuan agar usaha untuk menyejahterakan anggota terus berlanjut.
Baca juga: Resmikan SPBUN berbasis koperasi di Aceh Selatan, ini pesan Menteri Koperasi
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026