Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh, ketiga tersangka merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

"Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu malam.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kini polisi menambah dua tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.

Baca juga: Polresta tetapkan pengasuh tersangka penganiayaan balita di daycare

Kompol Dhiza menuturkan, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya.

Ia menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, dan kini penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan. 

"Kita juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," katanya. 

Kompol Dhiza menjelaskan, adapun motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti disaat hendak diberikan makanan.

Berdasarkan motif tersebut, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan.

Tak hanya itu, Satreskrim juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau tidaknya yayasan tersebut, pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan.

Baca juga: Hanya enam daycare yang berizin jadi penitipan anak di Banda Aceh, ini alamatnya
 
Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Sebagai informasi, berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur yang berkasus tersebut tidak memiliki izin. Kini, tempat penitipan anak itu juga telah resmi disegel atau ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Pemko Banda Aceh tutup daycare terlibat penganiayaan balita



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026