ANTARA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di TPA Day Care Baby Preanuer, Banda Aceh. Dalam rilis video yang diterima Antara pada Rabu (29/4), Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut sebanyak enam saksi telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)