Calang (ANTARA) - RSUD Teuku Umar Calang Kabupaten Aceh Jaya resmi menerapkan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. 

"RSUD Teuku Umar juga telah menerapkan Pergub nomor 2 Tahun 2026, sesuai dengan edaran gubernur Aceh," kata Direktur RSUD Teuku Umar Calang Eka Rahmayuli di Aceh Jaya, Senin.

Sebagai informasi, pemerintah Aceh telah menetapkan bahwa masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil 8 hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.

Selama ini, masyarakat dengan desil 1 hingga 5 (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.

Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil 6 dan 7. Sedangkan warga dalam desil 8 sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

Baca: DPR Aceh sepakat Pergub yang membatasi penerima JKA dicabut

Eka menjelaskan, pihaknya mulai memberlakukan kebijakan tersebut mulai 1 Mei 2026. Artinya pelayanan kesehatan masyarakat melalui JKA hanya diberikan kepada pasien yang masuk kategori desil 6 dan 7.

Ia menjelaskan, pelayanan hingga saat ini masih berjalan seperti biasa tanpa ada kendala apapun meskipun telah dilakukan penerapan Pergub tersebut. 

"Hingga kini pasien tetap kita layani seperti biasa tanpa ada kendala apapun," ujarnya. 

Eka menuturkan, dalam pelayanan sendiri, pihaknya juga melihat kondisi finansial dari pasien, jika masuk kategori kurang mampu, masih bisa melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Aceh untuk perubahan di eDabu (untuk perubahan data).

"Saat dilakukan pelayanan dan melihat kondisi pasien dengan kondisi kurang mampu namun masuk desil 7 ke atas, kita masih bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk dapat menyesuaikan data di eDABU (Elektronik Data Badan Usaha)," demikian Eka. 

Baca: Mualem tegaskan program JKA tidak dihapus, hanya perbaikan data



Pewarta: Arif Hidayat
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026