Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Provinsi Aceh, mendakwa empat terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah pilkada merugikan negara Rp1,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Anton Susilo dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Zul Azmi dan M Arief, masing-masing sebagai hakim anggota berlangsung secara daring. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Singkil di Kabupaten Aceh Singkil.

Para terdakwa yakni Senen Sulistia Martha selaku Bendahara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam. Serta terdakwa Suhendri, Sumardi, Khairullah, masing-masing selaku Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam pada pilkada 2024.

JPU dalam dakwaannya mengatakan Panwaslih Kota Subulussalam mendapatkan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Kota Subulussalam.

Namun, kata JPU, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Aceh.

JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana 603 jo Pasal 20 Huruf a, c, d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf a, c, d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (3/6) dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026