Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Sutio Jumagi Akhirno mengingatkan para hakim jangan mengobral putusan bebas karena tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Jangan mengobral putusan bebas. Putusan bebas menurut ketentuan baru tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Akan tetapi, tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti," kata Sutio Jumagi Akhirno di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutio Jumagi Akhirno pada pembinaan dan pengawasan kinerja Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pembinaan dan pengawasan tersebut diikuti para hakim tinggi, hakim adhoc tipikor serta panitera dan sekretaris
Sutio Jumagi Akhirno meminta semua aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh bekerja jujur dan berintegritas. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Ia juga mengingatkan semua warga Pengadilan Negeri Banda Aceh menaati ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan Mahkamah Agung terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.
"Ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga muruah institusi kita sebaik mungkin. Bekerja mengedepankan integritas dan profesionalitas terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara menarik perhatian masyarakat," katanya.
Kepada pimpinan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sutio Jumagi Akhirno mengingatkan memilih majelis hakim berintegritas, profesional dan memiliki kapasitas menangani perkara-perkara tertentu.
Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai ada hakim melakukan KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan," katanya.
Menurut dia, para hakim jangan takut sepanjang putusan benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan pada Yang Maha Kuasa.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan meminta perhatian serius terhadap perkara yang diputus bebas. Serta mengevaluasi setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya.
"Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, hakim bisa belajar dari putusan-putusan tersebut," kata A Bondan.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.