Singkil (Antaranews Aceh) - Polisi Singkil yang tergabung dalam Satres Narkoba berhasil menangkap dua orang wanita pengedar sabu dan seorang laki-laki yang diduga pelanggannya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasat Resnarkoba Ipda Mustafa SH di Singkil, Rabu mengatakan penangkapan kedua wanita yang terbukti pengedar dan pemakai barang haram itu pada Selasa (2/1) sekitar pukul 14.00 WIB di Subulussalam.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu yakni AW (37) warga Desa Subulussalam Timur, EN (38) warga Desa Multi Makmur dan SM (22) warga Desa Kota Cepu. Ketiganya di Kota Subulussalam.
Mustafa mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari tersangka SM di pinggir jalan Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram, satu unit HP warna biru.
Selanjutnya, penangkapan terhadap tersangka AW di rumahnya Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Barang bukti penangkapan AW, ungkapnya, yakni empat paket sedang sabu seberat 1,23 gram, 17 paket kecil sabu seberat 4,61 gram, satu unit HP dan uang Rp150.000.
Kemudian menangkap EN di rumahnya Dusun Tran Bakal Buah, Desa Multi Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam beserta barang bukti 3 paket sabu seberat 0,60 gram dan uang hasil penjual sabu Rp2 juta.
Waktu penangkapan pun Selasa (2/1) berbeda-beda yakni sekira pukul 14.00 WIB, pukul 14.30 WIB dan pukul 17.00 WIB hingga malam pukul 21.30 WIB.
Mustafa mengatakan, kronologis penangkapan ketiga tersangka itu pada Selasa sekira pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap SM dan dari tangan SM ditemukan barang bukti berupa satu sabu.
Berdasarkan keterangan SM bahwa sabu tersebut dibeli dari AW dengan harga Rp170.000, sehingga pada pukul 14.30 WIB anggota Satresnarkoba dibantu oleh anggota Polsek Simpang Kiri langsung melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya Dusun Cepu Indah Desa Subulussalam.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah AW, ikut juga disaksikan oleh perangkat desa, dimana ditemukan 21 paket sabu yang disimpan dalam kotak bedak dan uang hasil penjual sabu Rp170.000.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap AW bahwa sabu tersebut dibeli dari EN, sehingga pada pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap EN di rumahnya Dusun Tran Bakal Buah Desa Multi Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Kemudian dilakukan penggeledahan lagi pada rumah EN yang disaksikan oleh sejumlah perangkat desa dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan ditemukan 3 paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp2 juta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.