Langsa (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Kota Langsa, Propinsi Aceh, mencatat enam orang warga negara asing (WNA) menetap sementara di tiga kabupaten dalam wilayah tugasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar melalui Kasi Insarkom, Cut Ana Darmawan di Langsa, Senin mengatakan, berdasarkan data yang ada terdapat lima orang asing di Kabupaten Aceh Timur dan seorang di Aceh Tamiang.
"Data pada Kantor Imigrasi Langsa seperti itu, ke semua WNA melapor dan memiliki dokumen resmi. Seorang berjenis kelamin wanita dan lima lainnya, laki-laki," sebut Cut Ana Darmawan.
Menurut dia, WNA di Kabupaten Aceh Timur dari beberapa negara, seperti Norwegia, India dan Filipina, sedangkan seorang di Aceh Tamiang berkebangsaan India.
"Dua orang kewarganegaraan India, dua orang Filipina dan satu Norwegia," katanya.
Ia menyebutkan, ke semua orang asing tersebut telah memiliki dokumen pemegang izin tinggal tetap. Dimana, empat orang akan berakhir dokumen keimigrasiannya pada tahun 2018 serta dua lainnya tahun 2019.
Selain itu, pihak Imigrasi Langsa masih melakukan penahanan terhadap 13 orang asing yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK), setelah penangkapan oleh pihak keamanan beberapa waktu lalu.
Kewarganegaraan ABK tertangkap tersebut berasal dari Myanmar, Thailand dan Kamboja. Mereka menunggu saat pendeportasian ke negara asal.
Cut Ana Darmawan mengakui, pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap keimigrasian. Karenanya diharapkan dukungan semua pihak.
"Laporkan saja bila mengetahui ada orang asing masuk wilayah kita tanpa dilengkapi dokumen resmi atau penyalahgunaan izin tinggal," imbuhnya.
Sejauh ini, kata dia, keberadaan orang asing jarang sekali ada laporan ke pihaknya. Kebanyakan diserahkan setelah ditangkap pihak berwajib.
Selama ini, lanjutnya, jika terdapat orang asing berkunjung atau sekedar melintas, misal menginap di hotel dalam Kota Langsa maka akan ada laporan ke kantor imigrasi Langsa melalui aplikasi yang tersedia.
"Kita berharap semua pihak bisa mendukung penertiban keimigrasian di daerah kita. Mohon support dari semua pihak," katanya.
Imigrasi Langsa catat enam WNA izin tetap
Senin, 19 Maret 2018 17:55 WIB
Laporkan saja bila mengetahui ada orang asing masuk wilayah kita tanpa dilengkapi dokumen resmi atau penyalahgunaan izin tinggal