Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ke pengadilan terkait dibatalkannya pelelangan proyek pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan, Sabang.

Gugatan tersebut didaftarkan Ketua YARA Safaruddin ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Bna tertanggal 2 April 2018.

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya menggugat BPKS ke pengadilan karena lembaga negara tersebut membatalkan pelelangan pekerjaan pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan Sabang pada Desember 2017 lalu.

"Padahal saat itu sudah ada empat perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari empat perusahaan itu, tiga di antaranya kami ketahui merupakan badan usaha milik negara atau BUMN," kata Safaruddin.

Pembatalan pelelangan tersebut, lanjut dia, dilakukan sepihak. Alasan BPKS membatalkan pelelangan karena peserta lelang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara, proses pelelangan sudah memasuki tahap penawaran.

"Ini yang menjadi aneh bagi kami alasan pembatalan pelelangan karena peserta lelang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Padahal, tahapan pelelangan sudah pada tahap penawaran. Kami menduga ada apa-apanya," ketus Safaruddin.

Safaruddin menegaskan, setiap lelang pekerjaan pemerintah harus dikelola dan dilaksanakan dengan serius. Jika proses pelelangan dibatalkan di tengah jalan, berarti proses pelelangan dilakukan main-main atau diduga dipermainkan.

"Jika model lelang seperti ini dilakukan, maka banyak pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, kami menggugat BPKS ke pengadilan. Selain BPKS, kami juga menggugat Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang, serta LPSE Aceh yang melelang proyek BPKS," kata dia.

Safaruddin menyebutkan, dalam gugatan pihaknya memohon pengadilan mengeluarkan putusan sela menunda proses tender ulang proyek pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan.

Putusan sela dikeluarkan agar nantinya tidak ada pihak yang rugikan bila gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap nantinya, kata Safaruddin mengungkapkan.

"Sedang gugatan utama kami, meminta pengadilan membatalkan tender ulang dan melanjutkan proses pelelangan sebelumnya, di mana empat perusahaan sebelumnya sudah memasukkan penawarannya," kata Safaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026