Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Banda Aceh pemilihan anggota DPRK pada Pemilu 2019.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, dengan penetapan dapil tersebut, tidak ada perubahan daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya,
"Selain menetapkan lima daerah pemilihan, KPU RI juga menetapkan juga kursi anggota DPRK Banda Aceh. Jumlah kursinya tetap, yakni 30 kursi," kata Munawar Syah.
Lima daerah pemilihan di Kota Banda Aceh tersebut yakni, Daerah Pemilihan 1 meliputi Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Leung Bata dengan tujuh kursi. Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Kuta Alam enam kursi.
Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng dengan tujuh kursi. Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Banda Raya dengan enam kursi.
Serta Daerah Pemilihan 5 meliputi Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Kutaraja dengan empat kursi DPRK Banda Aceh.
Sebelumnya, kata Munawar Syah, KIP Kota Banda Aceh mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan ke KPU RI. Yakni, rancangan empat daerah pemilihan dan rancangan lima daerah pemilihan.
Usulan rancangan daerah pemilihan tersebut sudah melalui proses pencermatan dan uji publik dengan melibatkan pemerintah daerah, partai politik, pengawasan pemilu, serta pemangku kepentingan terkait pemilu.
"Namun, KPU akhirnya menetapkan rancangan lima daerah pemilihan. Penetapan lima daerah pemilihan tersebut berdasarkan SK KPU RI di Jakarta tertanggal 4 April 2018," kata Munawar Syah.
KPU tetapkan lima dapil Banda Aceh
Sabtu, 7 April 2018 17:19 WIB