Penyerahan santunan dilakukan Kabag Sumda Polres Lhokseumawe Kompol H Suharmadi didampingi perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe T. Rahmuddin di rumah korban di Desa Ujung Pacu , Kecamatan Muara Satu, Kamis malam.
Kabag Sumda Polres Lhokseumawe Kompol H Suharmadi, menyatakan santunan dari Hasa Raharja tersebut diserahkan kepada istri korban.
"Korban meninggal, bernama Zakaria telah dibayarkan santunannya sebesar Rp 50 juta, yang diterima oleh istri korban Suryati sebagai ahli waris yang sah," katanya.
Pihaknya juga sangat mengapreasiasikan pihak Jasa Raharja Lhokseumawe yang proaktif dalam menyelesaikan admistrasi korban kecelakaan lalu lintas tersebut, sehingga santunan yang menjadi hak ahli waris korban dengan cepat dapat diterima oleh ahli waris.
"Ini membuktikan kinerja Jasa Raharja patut di apresiasikan karena penyelesaian santunan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah dapat dibayarkan," jelasnya.
Kecelakaan Jalan Medan Banda Aceh yang terjadi pada Rabu (30/5) di Desa Blang Naleung Mameh, Lhokseumawe, satu unit mobil penumpang umum jenis L300 menabrak empat kios warga yang ada dipinggir jalan, karena menghindari kendaraan lain. Akibat dari kejadian tersebut, satu orang pemilik kios meninggal dunia.
Pewarta: MukhlisEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.