Pelantikan yang juga dihadiri sejumlah unsur Muspida Kota Lhokseumawe tersebut berdasarkan Keputusan KPI RI Nomor 834/PP.06 Kpt-05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Periode 2018-2023.
Anggota KIP yang dilantik adalah Mohd Tasar, Mukhtar Yusuf, Mulyadi, T Marbawi dan Zainal Bakri.
Wali Kota Suaidi dalam sambutannya mengatakan, kepada anggota KIP yang telah dilantik agar dapat menjalankan amanahnya dengan baik, sehingga terselenggaranya pemilu dengan baik dan sukses.
KIP adalah penyelenggara pemilu di Aceh, jika didaerah lain disebut KPUD. KIP memiliki tugas dan peran serta tangung jawab dalam menyukseskan pemilu di Aceh.
"KIP Kota Lhokseumawe harus mampu menjaga indepedensi sebagai penyelanggara pemilu agar tercipta pesta demokrasi yang damai dan terintegrasi," ujar Wali Kota Suadi Yahya.
Kepada anggota KIP Lhokseumawe yang lama, Wali Kota juga menyampaikan terima kasih yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ia juga berharap anggota KIP lama bisa membantu saran dan pendapat kepada anggota KIP Lhokseumawe yang baru.
Pewarta: MukhlisEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.