Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif (caleg) wajib mengikuti uji baca Alquran.
"Uji baca Alquran ini merupakan syarat kumulatif. Jika tidak mampu, maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon," kata Kepala Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Nasruddin Hasan di Banda Aceh, Rabu.
Menurut Nasruddin, dasar hukum uji baca Alquran berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh.
Dalam qanun tersebut, lanjut dia, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.?
"Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bakal calon beragama Islam. Sedangkan nonmuslim tidak dikenakan uji mampu baca Alquran. Tes baca Alquran ini sudah dilakukan sejak pemilu legislatif 2009," ungkap Nasruddin.
Bagi yang tidak mampu baca Alquran, sebut dia, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan. Kesempatan mengganti bakal caleg diberikan pada masa perbaikan.
KIP Aceh, kata Nasruddin, saat ini sedang melakukan uji baca Alquran terhadap bakal caleg DPR Aceh. Ada kurang lebih 1.600 bakal caleg yang mengikuti uji mampu baca Alquran.
Pengujinya, sebut Nasruddin, berasal dari unsur Lembaga Pendidikan Quran (LPQ), Kementerian Agama, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu.
"Tes baca Alquran ini berlangsung sejak kemarin dan dijadwal berakhir besok. Sedangkan pengumumannya dilakukan dua hari kemudian. Bagi yang dinyatakan tidak mampu, maka pencalonannya dianggap gugur," kata Nasruddin Hasan.