Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menolak dan tidak melaksanakan keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait dikabulkannya permohonan Abdullah Puteh sebagai bakal calon anggota DPD RI.
"Kami mendesak Aceh tidak melaksanakan putusan Panwaslih Aceh terkait permohonan Abdullah Puteh. Putusan Panwaslih Aceh ini merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik Badan Pekerja MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Jumat.
Hasil penelusuran MaTA, kata Baihaqi, Abdullah Puteh mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Aceh. Nama mantan Calon Gubernur Aceh pada pada pilkada 2017 itu dicoret KIP Aceh dari pencalonan.
Hal itu, kata dia, mantan Gubernur Aceh tersebut pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2005.
Oleh karena itu, Baihaqi mengingatkan KIP Aceh agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
"Pasal 4 Ayat (3) peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," tegas Baihaqi.
Baihaqi menyesalkan sikap Panwaslih Aceh memutuskan dan mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019.?
Menurut dia, putusan Panwaslih Aceh menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Selain itu, juga memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi.?
"Saya menilai putusan ini merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara. Bahkan, masyarakat Aceh akan menilai bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas," kata Baihaqi.
Oleh sebab itu, Baihaqi meminta KIP Aceh tidak menjalankan keputusan Panwaslih Aceh tersebut. Putusan Panwaslih Aceh tidak bersifat final dan mengikat.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Undang-undang tersebut menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Kalau tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh, merupakan kesalahan fatal karena telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU," pungkas Baihaqi.
MaTA desak KIP tolak keputusan Panwaslih Aceh
Jumat, 10 Agustus 2018 14:23 WIB