Palangka Raya (Antaranews Aceh) - Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menargetkan pada 2019 seluruh kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia menerapkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sampai saat ini selain Kanwil di Kalteng, juga telah ada 16 Kanwil Kemenag di Indonesia yang melaksanakan PTSP. Saya target sampai akhir tahun tak ada kanwil belum resmikan PTSP," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Palangka Raya, Selasa.

Dia juga meminta seluruh kantor kementerian agama di tingkat kabupaten/kota di Indonesia pada 2019 mulai merintis dan melaksanakan program pelayanan terpadu satu pintu.

Pernyataan itu diungkapkan Lukman saat membuka secara resmi PTSP di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

"PTSP merupakan bentuk inovasi yang dilakukan kementerian agama. PSTP juga menjadi unggulan dalam rangka mendekatkan diri dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.

Menurut Lukman, melalui PTSP program layanan yang diberikan kementerian semakin cepat, tepat, murah serta dapat memberikan kepastian dalam hal waktu pelayanan.

"Agar bentuk pelayanan lebih baik, sistematis, teratur maka kita juga harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dalam peningkatan pelayanan. Itu mengapa kemenag menjadikan PTSP program unggulan," katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kalteng, Masrawan menerangkan PTSP yang dilakukan di kantornya meliputi 20 perizinan dengan jangka waktu terpendek 15 menit sementara terlama satu pekan.

Ke-20 layanan PTSP itu diantaranya meliputi permohonan izin belajar, permohonan tugas belajar, legalisir dokumen kepegawaian, permohonan rohaniawan, penceramah dan doa.

Kemudian pengajuan izin operasional pondok pesantren, perpanjangan izin operasional pondok pesantren, prosedur pendirian dan perizinan madrasah diniyah takmiliyah al jami'ah dan perizinan pendirian travel penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026