Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan, untuk melegalisir atau mensahkan buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Hamdan di Banda Aceh, Senin mengatakan, selama ini pengesahan buku nikah atau kutipan akta nikah cuma bisa dilakukan Kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Sejak keluarnya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 19 Tahun 2018, diatur bahwa legalisir buku nikah dapat dilayani di KUA, di mana pasangan suami/istri menikah atau KUA di mana domisili sekarang," terangnya.

Ia menerangkan, prosedur pelegalisiran dokumen nikah tersebut bisa diberikan sebanyak dua lembar untuk setiap pasangan dengan memfotokopi dan membawa buku nikah aslinya.

Jika masyarakat yang menikah dengan domisili berada di luar kecamatan lokasi nikah, maka bisa dilakukan di KUA pasangan suami/isteri menetap sekarang.

Melegalisir ini wajib dilakukan pasangan sendiri suami/isteri atau bisa juga pasangan ini datang secara bersamaan ke kantor KUA kecamatan di tempat tinggalnya.

"Nanti KUA di mana dia melegalisir itu, berkomunikasi dengan KUA di mana dia menikah. Atau berkomunikasi dengan Bimas di Kankemenag yang membawahi KUA pasangan tersebut menikah," kata dia.

"Jika ada persoalan data di aplikasi Simkah Web (Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website)," ujar Hamdan.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor tahun lalu mengatakan, penerbitan PMA tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No.19/2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No.11/2007 tentang Pencatatan Nikah.

"Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU (Undang-undang) tahun 1974 tentang Perkawinan," katanya.

Menurutnya, PMA ini mengatur hal ihwal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan buku pencatatan perkawinan berupa kartu elektronik.

"PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan," tutur Tarmizi.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026