Sigli (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie menyebutkan saat ini sebanyak 516 calon pengantin di kabupaten itu telah mengakses kartu nikah digital sejak Agustus.
“Kartu nikah digital merupakan penggantian dari kartu nikah fisik,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (bimas Islam) Hasanuddin, di Sigli, Jumat.
Ia menjelaskan penggantian kartu nikah fisik ke digital dapat mempermudah pasangan jika bepergian bisa dibawa kemana-mana dengan mengakses barcode yang telah terdaftar.
Ia menyebutkan total pengantin yang telah menikah sepanjang tahun 2021 di kabupaten itu sebanyak 2.747 pengantin.
Ia mengatakan kartu nikah digital tersebut tidak hanya bisa dimiliki pengantin muda, tapi juga pasangan yang telah lama menikah dengan mengurus beberapa syarat ke KUA wilayah masing-masing.
Ada pun syarat yang harus disiapkan bagi calon pengantin adalah mengurus administrasi seperti mengisi formulir nikah dengan data lengkap serta nomor telepon dan alamat email aktif, sampai pada tahap pemeriksaan hingga tercetak sebuah buku nikah.
Selanjutnya di buku nikah terdapat barcode yang bisa di akses untuk di scan agar tercetaknya kartu nikah digital.
Syarat bagi pasangan lama yakni, membawa buku nikah, pas foto digital untuk di daftar oleh petugas di KUA setempat.
Ia menambahkan kadang ada sedikit terkendala pada bagian akses jaringan yang tidak terkonfirmasi ulang ke Email Catin saat mendaftar.
"Kadang-kadang tidak dikirim ulang pemberitahuan ke email pendaftar, kebijakan yang dapat dilakukan dengan meminta nomor telepon atau Whatshap (WA) pendaftar, kemudian di kirimkan jika sudah ada barcodenya," katanya.
Ia juga mengatakan bagi pasangan yang menginginkan kartu nikah fisik, bisa membuat permohonan agar dicetak oleh KUA.