"Jika ada masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT maka dapat melapor ke PPS agar bisa didata dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Ketua Pokja Pemutakhiran data pemilih KIP Aceh Besar Muhammad Nizar di Banda Aceh, Rabu.
Dijelaskannya, pemilih yang masuk dalam DPK tersebut merupakan orang-orang yang namanya tidak masuk dalam DPT yang telah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Artinya, masyarakat yang namanya tidak tertera dalam DPT yang telah diumumkan disetiap gampong-gampong, maka yang bersangkutan dapat melapor ke PPS agar namanya dapat dimasukkan dalam DPK," katanya.
Menurut dia, saat ini PPS di seluruh gampong di Aceh Besar terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT hingga batas akhir pada Maret 2013.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk melapor kepada PPS terhadap anggota keluarganya yang masih belum tercatat dalam DPT," katanya.
Pihaknya meyakini dengan peran serta semua pihak di Aceh Besar akan meminimalisir persoalan warga yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih.
Ia menambahkan, seluruh data DPK tersebut akan disampaikan oleh PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya diteruskan kepada KIP Aceh Besar.
Sebelumnya, KIP Aceh Besar telah menetapkan sebanyak ÿ246.132 pemilih yang terdiri dari ÿ123.703 pemilih laki-laki dan 122.426 perempuan yang tersebar di 23 kecamatan di kabupaten tersebut.
Pewarta: Pewarta : Oleh Muhammad IfdhalEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.