Meulaboh (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap seorang wanita muda karena diduga menipu sejumlah keluarga miskin yang merupakan penerima program keluarga harapan atau PKH.
Kepala Polres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh, Senin (4/3), mengatakan, tersangka berinisial NA (27), menetap di Gampong (desa) Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Tersangka diduga menipu sejumlah keluarga miskin. Total uang tunai yang berhasil ditupunya dari sejumlah keluarga miskin mencapai Rp3,8 juta. Pelaku ditangkap karena mengaku sebagai petugas PKH," kata Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NA meminta buku rekening beserta ATM beserta kata sandi kepada para korban. Tersangka meminta kartu ATM dengan dalih mengecek, apakah uang yang disalurkan pemerintah melalui rekening penerima manfaat, sudah masuk atau belum.
Dengan kartu ATM tersebut, tersangka diduga menarik uang sejumlah uang dari rekening milik keluarga miskin itu. Kemudian, tersangka mengembalikan buku bank dan ATM milik para penerima bantuan tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ia sudah beberapakali melakukan aksinya," kata kapolres seraya menyebutkan sebagian korban tersangka NA tersebar di Kecamatan Woyla Barat dan Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat itu meyakini tidak tertutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku beraksi seorang diri.
Enam kartu ATM dan empat buku bank dijadikan barang bukti. Polisi menjerat tersangka NA Pasal 378 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Tersangka NA ditangkap sejak Selasa (26/2). Tersangka NA ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengungkap kasus ini hingga tuntas," pungkas AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.