Banda Aceh (ANTARA) - Tiga dari 23 kabupaten/kota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah di Provinsi Aceh, yakni Simeulue, Nagan Raya, dan Aceh Tengah belum dilantik, padahal penyelenggaraan pemilu serentak tinggal sebulan lagi.

"Tinggal 33 hari lagi, karena pemilu serentak tanggal 17 April 2019. Kalau Simeulue, saya tidak tahu kapan dilantik. Padahal SK (Surat Keputusan)-nya sudah ada, tapi bupati tidak mau melantik," terang Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya tidak mengerti mengapa kepala daerah di pulau terluar terletak sekitar 150 kilometer dari lepas pantai barat Aceh tersebut, belum melantik lima komisioner penyelenggara pemilu Simeulue.

Sedangkan dua daerah lagi sisanya, yakni Nagan Raya dan Aceh Tengah belum dilantik, karena belum terbit SK yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU di Jakarta.

"Ada beberapa kesalahan, namun kami ditugaskan oleh KPU untuk memverifikasi. Sudah kita verifikasi, dan kita kirim. Kita tunggu aja nanti hasilnya," ucapnya.

Jika ketiga daerah di provinsi paling barat Indonesia ini tidak juga dilantik penyelenggara pemilu, lanjut dia, maka pihaknya terpaksa mengambil alih seluruh proses tahapan pemilu serentak tahun ini.

"Dulu Bener Meriah kami ambil alih, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Timur. Sekarang, alhamdulillah tinggal tiga daerah lagi. Mudah-mudahan dalam dua minggu ini tinggal satu lagi Simeulue," terangnya.

"Kalau Aceh Tengah, dan Nagan Raya bukan tidak mau dilantik. Cuma SK-nya belum keluar. Masih ada masalah di KPU," tegas Syamsul.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pekan lalu menegaskan, Pemerintah Aceh kini khawatir karena banyak anggota komisioner KIP di sejumlah kabupaten di Aceh yang masih ditangani pekerjaannya oleh komisioner KIP provinsi.

"Satu-satunya kekhawatiran kita yakni masih ada KIP di kabupaten yang belum dilantik komisionernya," kata Nova Iriansyah.

Ada pun sejumlah kabupaten di Aceh yang belum memiliki komisioner tetap tersebut diantaranya Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, serta Kabupaten Aceh Selatan.

Akibatnya, sejumlah komisioner KIP yang bertugas di Provinsi Aceh harus bolak-balik turun ke daerah lantaran kinerja yang harusnya bisa dikerjakan oleh KIP kabupaten, harus ditangani dari provinsi.

"Jumlah komisioner KIP Aceh ada tujuh orang, mereka agak kerepotan kalau harus turun ke daerah-daerah setiap minggu," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026