"Kami dari Aliansi Muslimah Aceh yang konsen terhadap penerapan syariat Islam telah melakukan pengkajian terhadap RUU P-KS, sebagai bentuk tanggung jawab tehadap nasib keluarga, perempuan dan generasi muda," kata Ketua Muslimat NU, Fauziatul Halim dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan pengkajian yang telah dilakukan pihaknya mengkritisi ini RUU P-KS khusunya pasar 1, 11 dan 12, karena pasal tersebut dinilai berpotensi membuka pelauang legalnya seks menyimpang seperti LGBT, seks bebeas, maraknya aborsi, pelacuran dan melemahkan dakwah amar makruf nahi mungkar.
"Kami Aliansi Muslimah Aceh dengan tegas menolak RUU P-KS," katanya.
Ia juga menilai RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan akar masalah terhadap tingginya angka kejahatan seksoal, tapi justru akan menimbulkan angka kejahatan yang lebih tinggi karena bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat Aceh, pancasila dan UUD 1945.
Aliansi Muslimah Aceh yang didalamnya tergabung sejumlah organisasi tersebut juga meminta dukungan tokoh dan organisasi lainnya untuk ikut menolak RUU P-K tersebut tidak disahkan demi keselamatan agama, keluarga, perempuan dan generasi.
Pewarta: M IfdhalEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.