Banda Aceh (ANTARA) - Aliansi Muslimah Aceh menyatakan menolak Rancangan Undang Undang  Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi produk hukum karena dinilai berpotensi membuka peluang prilaku seks menyimpang.

"Kami dari Aliansi Muslimah Aceh yang konsen terhadap penerapan syariat Islam telah melakukan pengkajian terhadap RUU P-KS, sebagai bentuk tanggung jawab tehadap nasib keluarga, perempuan dan generasi muda," kata Ketua Muslimat NU, Fauziatul Halim dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan berdasarkan pengkajian yang telah dilakukan pihaknya mengkritisi ini RUU P-KS khusunya pasar 1, 11 dan 12, karena pasal tersebut dinilai berpotensi membuka pelauang legalnya seks menyimpang seperti LGBT, seks bebeas, maraknya aborsi, pelacuran dan melemahkan dakwah amar makruf nahi mungkar.

"Kami Aliansi Muslimah Aceh dengan tegas menolak RUU P-KS," katanya.

Ia juga menilai RUU tersebut  tidak dapat menyelesaikan akar masalah terhadap tingginya angka kejahatan seksoal, tapi justru akan menimbulkan angka kejahatan yang lebih tinggi karena bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat Aceh, pancasila dan UUD 1945.

Aliansi  Muslimah Aceh yang didalamnya tergabung sejumlah organisasi tersebut juga meminta dukungan tokoh dan organisasi lainnya untuk ikut menolak RUU P-K tersebut tidak disahkan demi keselamatan agama, keluarga, perempuan dan generasi.
 

Pewarta: M Ifdhal
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026