"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Mendag Enggartiasto bantah berikan uang kepada Bowo
"Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.
KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik.
Baca juga: KPK geledah tiga ruangan di Kemendag
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ungkap Febri.
Ia pun menyatakan proses penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.
Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.