Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan buruh yang berkumpul di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Rabu, ingin menyampaikan tiga poin penting kepada pemerintah menyangkut hajat hidup mereka.

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) Gunadi poin yang ingin disampaikan oleh para kaum buruh adalah pertama pencabutan PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang selalu menguntungkan pemodal.

Kedua, penghapusan sistem kerja outsourcing (kontrak) yang menjadi momok para kaum buruh selama ini, karena pihak perusahaan bisa mengeluarkan pegawai seenaknya tanpa ada kejelasan pesangon dan lainnya.

Ketiga, memberi kebebasan atau hak kepada kaum buruh untuk berserikat yang mana saat ini perusahaan atau pemilik modal selalu menghalangi dengan berbagai intimidasi kepada pekerjanya.

"Ketiga poin ini sangat penting untuk hajat hidup para kaum buruh dimana pun," ujar dia

Dari ketiga poin yang disampaikan para buruh tersebut poin kedua menjadi harga mati untuk terus mereka perjuangkan sebab kerja dengan sistem kontrak adalah hal yang tidak manusiawi.

"Karena dalam sistem kerja kontrak hanya menguntungkan sebelah pihak (pemodal) karena buruh tidak pernah dilakukannya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus mencabut atau mengganti PP No. 78 Tahun 2015 karena dengan aturan tersebut pengusaha dapat menentukan dengan sepihak kenaikan gaji atau pengupahan kepada buruh tanpa adanya kajian hidup layak (KLH).

"Sebelum PP No. 78 Tahun 2015 ada dulu setiap menentukan tarif gaji ada namanya KLH yang kemudian akan dirundingkan oleh dewan pengupahan tapi pada PP No. 78 tersebut. Dewan pengupahan dihilangkan sehingga pemodal dengan semena-mena menentukan tarif gaji," jelasnya.

Ia mengharapkan pemerintah dapat mendengar apa yang disampaikan dan diperjuangkan oleh teman-teman dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh mereka dapat berpihak pada kaum pekerja minimal tidak merugikan pihak buruh.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026