"Tidak jarang kebebasan berpendapat diekspresikan dengan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, seperti pembebasan lahan milik Pemkab Aceh Tengah yang masih berstatus sengketa," katanya di Takengon, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya melalui Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Aceh Tengah Mustafa Kamal disela-sela penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh Tengah dengan Kejaksaan Negeri Takengon.
"Banyak cara dilakukan masyarakat di 'Tanah Gayo' untuk memberikan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah sebagai wujud dari ketidak puasannya," kata Nasaruddin menambahkan.
Perlawanan kepada pemerintah, ia menyebutkan seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi yang diterjemahkan dengan mengerahkan massa, demontrasi yang anarkis, bahkan membuat postingan "hoax" di media sosial dengan tujuan menyudutkan pemerintah beserta kebijakannya.
"Bentuk perlawanan yang paling serius terjadi ketika ada masyarakat membawanya ke meja hijau (gugatan perdata dan PTUN). Ini bisa membuat kebijakan kita terbengkalai selama belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata dia menyebutkan.
Demokrasi yang "kebablasan" yang diterjemahkan secara sempit dan membabi buta tersebut membuat sejumlah aparatur (PNS) merasa tidak nyaman dalam bertugas, terutama dalam menangani aset dan lahan milik pemerintah yang berstatus sengketa.
"Sengketa lahan tersebut adalah satu dari sekian banyak PR yang harus kita selesaikan. Demi kepastian hukum bagi aparatur dalam melindungi aset dan lahan pemerintah, maka kami memandang perlu menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Takengon," bupati Aceh Tengah.
Namun, bupati meyakini melalui kerja sama dengan pihak kejaksaan itu maka akan memberi energi tambahan bagi pemerintah untuk menyelesaikan dan menangani kasus perdata serta hukum tata usaha negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur dilapangan.
Pewarta: Pewarta : AzhariEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.