Banda Aceh, 19/3 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh belum menerima pengunduran diri lima calon anggota legislatif (caleg) yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui formasi umum dan katagori dua (k-2).
"Belum ada satupun caleg yang menyampaikan kepada kita mengundurkan diri dan sampai sekarang kita tidak pernah tahu kalau ada diantara caleg berstatus honorer dan tiba-tiba mereka lulus,"kata Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris di Meulaboh Kamis.
Bahagia menjelaskan, sebelum dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta kontestan tidak ada yang berstatus CPNS karena itu tidak ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilangar apabila saat ini mereka sudah lulus CPNS.
Katanya, sebelum ditetapkan dalam DCT para peserta kontestan dan partai politik pengusung tidak ada yang menerangkan latar belakang seorang caleg yang memiliki jabatan diluar itu karenanya berkas administrasi pencalonan sesuai ketentuan.
Bahagia menjelaskan,  dalam aturan KPU dijelaskan  apabila ada seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berstatus CPNS maka sebelum masuk tahap penetapan DCT sudah harus memilih melanjutkan sebagai caleg atau mengundurkan diri.
"Namun apabila saat ini kondisi para caleg yang sudah lulus ada yang sudah menerima SK CPNS itu sudah harus dipertanyakan, mau lanjut atau mengundurkan diri sebagai caleg,"imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, menyangkut hal ini akan coba ditelusuri akan tetapi dipasti DCT yang sudah di cetak surat suaranya tidak ada satupun yang berkurang meskipun sudah ada dua orang caleg lain juga yang meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai DCT.
Selain itu pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) belum pernah berkoordinasi dan melaporkan juga ada caleg dalam DCT Aceh Barat sudah berstatus CPNS dan informasi ini hanya beredar dikalangan pers dan masyarakat.
"Panwaslu juga sama sekali belum menyampaikan ke kita, saya malah tahu dari teman-teman wartawan bukan dari caleg ataupun partai politik bersangkutan,"katanya menambahkan.
lima peserta yang masuk dalam 421 DCT anggota legislatif pemilu 2014 yakni Syarifah Marhamah dari Dapil 4 politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut  4, T. Raifandi Dapil 4 politisi Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4, Syafrida AMD Dapil 2 politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 4.
Kemudian Cut Martini AMD Dapil 3 politisi Partai Golkar nomor urut 2, T Mukhtarudin Dapil 4 politisi Partai Golkar nomor urut 5 dan Syarifah Rafnidar Dapil 1 politisi Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 8.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026