Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno untuk menentukan hari dan waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh majelis Mahkamah Konstitusi.
"Sebetulnya dijadwalkanya itu sore tadi, tetapi karena pembacaan putusan memang sampai malam dan semua kawan masih berkumpul di sini, kami akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman usai putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam.
Usai menerima salinan putusan, KPU RI akan melakukan rapat pleno di kantor KPU.
Arief mengatakan dalam rapat pleno akan ditentukan penetapan pasangan calon terpilih di antara Jumat, Sabtu atau Minggu.
"Kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, Minggu itulah kami akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya," ujar dia.
Baca juga: MK tolak gugatan Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU rapat pleno tentukan penetapan capres terpilih
Kamis, 27 Juni 2019 22:10 WIB