Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial AKH (22) warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan menyita barang bukti sebanyak 1,7 kilogram narkotika jenis ganja dan 8,14 gram sabu.
"AKH kami tangkap di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Polsek Babelan, Kompol Tata Irawan di Cikarang, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan AKH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi masyarakat itu petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai di TKP, didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, tepat di belakang sekolah Santa Monika, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Aceh Utara "hadiahkan" timah panas ke pengedar narkoba
"Dari dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka juga didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," kata Tata.
Barang bukti yang diamankan petugas itu meliputi delapan bungkus paket sedang ganja kering, satu bungkus paket besar daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip daun ganja kering, dan satu bungkus plastik klip paket kecil berisi daun ganja kering.
Kemudian satu kaleng biskuit berisi satu bungkus plastik klip daun ganja kering, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan sabu, dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil juga berisi sabu.
"Jumlah total daun ganja kurang lebih 1,7 kilogram dan jumlah sabu kurang lebih 8,14 gram," katanya.
Petugas juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna putih berikut mangkuk timbangan, satu tas gendong, satu buah kaleng biskuit ukuran besar berisi 200 buah plastik klip ukuran kecil, 24 buah plastik klip ukuran besar, serta satu unit telepon seluler.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Babelan untuk dikembangkan lebih lanjut guna proses penyelidikan dan penyiidikan," kata Tata.
Baca juga: Ribuan butir pil "burung hantu" digagalkan peredarannya