Kejari Aceh Barat eksekusi dua pelaku zina 100 kali cambuk
- 10 Juni 2026 12:20
Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.