Alat peraga kampaye (APK) caleg dipaku di pohon di Jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ANTARA/Rahmad