Segel Rumah Kencatikan

  • Jumat, 12 September 2014 20:27

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah Dinas Syariat Islam,  menyegel rumah kencatikan di kawasan Lamtemen, Kota Banda Aceh, Jumat (12/9). Petugas menyegel salah satu rumah kencatikan itu karena terindikasi melakukan praktek maksiat yang termasuk dalam pelanggaran syariat, namun petugas hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada pemiliknya.
ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14

Berita Terkait

Segel Rumah Kencatikan

Segel Rumah Kencatikan

  • 12 September 2014 20:27