Petugas kejaksaan mengawal buronan napi narkoba, Edi S alias Awong (tengah) usai ditangkap di Kabupaten Aceh Barat saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan), Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/11). Napi narkoba, Edi S alias Awong, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus sabu seberat 80,99 gram dan empat butir pil ekstasi itu, namun jaksa penutut umum mengajukan kasasi dan pada Agustus tahun 2014, Makamah Agung memutuskan hukuman tujuh tahun penjara kepada napi narkoba tersebut. ACEH.ANTARANEWS.COM/Ampelsa/15