Hukum Cambuk di Aceh

  • Selasa, 31 Mei 2016 14:58

Terpidana pelanggaran syariat Islam (ketiga kanan) dieksekusi cambuk di halaman Masjid Syuhada, Desa Lam Gugup, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/5). Mahkamah Syariah di daerah itu memutuskan hukuman cambuk terhadap lima tersangka dalam kasus judi dan minuman memabukan dengan hukuman masing-masing sebanyak 6 hingga 40 kali cambuk di depan umum. ANTARA Aceh/Ampelsa/16

Berita Terkait