Dekranasda Banda Aceh dorong perajin bordir tembus pasar global
- 21 jam lalu
Terpidana pelanggaran syariat Islam (ketiga kanan) dieksekusi cambuk di halaman Masjid Syuhada, Desa Lam Gugup, Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/5). Mahkamah Syariah di daerah itu memutuskan hukuman cambuk terhadap lima tersangka dalam kasus judi dan minuman memabukan dengan hukuman masing-masing sebanyak 6 hingga 40 kali cambuk di depan umum. ANTARA Aceh/Ampelsa/16