#PENGADILAN NEGERI SABANG

Kami memiliki 118 berita tentang pengadilan negeri sabang

Jaksa dakwa dua terdakwa korupsi dana desa rugikan negara Rp472 juta

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mendakwa dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa merugikan keuangan negara ...

Kejari: Hakim vonis terdakwa tindak pidana perbankan 7 tahun penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan majelis hakim pengadilan negeri setempat memvonis terdakwa tindak ...

Kejari: Hakim vonis terdakwa tindak pidana perbankan 7 tahun penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan majelis hakim pengadilan negeri setempat memvonis terdakwa tindak ...

Hakim vonis terdakwa korupsi dana desa secara in absentia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang terdakwa tindak pidana korupsi ...

Kejari Sabang dakwa pegawai bank bobol uang nasabah Rp1,4 miliar

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, mendakwa seorang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) ...

Kejari Aceh Tengah tahan tersangka pembalakan hutan ilegal

Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan tersangka pembalakan hutan ...

Kejari Pidie Jaya eksekusi cambuk dua terpidana judi

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau perjudian ...

Kejari Banda Aceh eksekusi cambuk sembilan terpidana qanun jinayat

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana qanun jinayat ...

Hakim vonis kades 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa di Pidie

Majelis hakim memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan hukuman 15 bulan penjara karena terbukti ...

Empat penyeludupan Rohingya ke Aceh divonis 6 dan 7 tahun penjara

Majelis hakim pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan ...