Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan majelis hakim pengadilan negeri setempat memvonis terdakwa tindak pidana perbankan syariah dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Riski di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terdakwa atas nama Maulina Ismunanda. Terdakwa merupakan pegawai bank   nasional pada kantor cabang pembantu di Kota Sabang.

"Sebelum, terdakwa Maulina Ismunanda didakwa membobol dana nasabah Rp1,4 miliar. Terdakwa divonis tujuh tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang pada persidangan Selasa (28/4)," katanya.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Ibnu Wahid serta didampingi Shadrul Fuady dan Achmad Royhan, masing-masing sebagai hakim anggota. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ully Fadil. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi advokatnya.

Mohammad Riski menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan bagian ketiga tentang perbankan syariah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan jo Pasal  65 Ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Maulina Ismunanda dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membawa denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari, kata Mohammad Riski.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Sabang menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk jaksa penuntut umum menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Pada persidangan sebelum, jaksa penuntut umum Kejari Sabang mendakwa terdakwa Maulina Ismunanda membobol dana nasabah di bank tempatnya bekerja hingga Rp1,4 miliar.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kantor cabang pembantu di Kota Sabang dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR). 

Mohammad Riski mengatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum mengungkapkan dana nasabah yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi daring atau online dan kebutuhan pribadi terdakwa.

Modus dilakukan terdakwa, antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Kemudian, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah serta mengubah rekening tujuan pencarian deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

"Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank," kata Mohammad Riski.

Jaksa penuntut umum, kata dia, mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah menjadi Pasal 66 Ayat (3) pada Bagian Ketiga tentang perbankan syariah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai persalinan," kata Mohammad Riski.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi dana desa pulau terluar 19 bulan penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026