Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa (28/4).
Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun Instagramnya, dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Baca: Pemko Banda Aceh pastikan tutup daycare setelah video penganiayaan balita viral
Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa di sana.
"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," demikian Miftahuda Dizha Fezuono.
Baca: Hanya enam daycare yang berizin jadi penitipan anak di Banda Aceh, ini alamatnya
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026