Anggota Polda Metro Jaya mengamankan 519 terduga perusuh yang terlibat dalam bentrokan dengan aparat keamanan di berbagai lokasi terkait penolakan pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ditunda anggota DPR RI.
"Ada 519 orang perusuh ya yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa.
Dijelaskan Argo, para perusuh ini diamankan lantaran terlibat dalam bentrokan pada 30-31 Oktober 2019.
Adapun rincian yang perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran adalah sebagai berikut:
Polda Metro Jaya : 315 orang.
Polres Metro Jakarta Utara : 36 orang.
Polres Metro Jakarta Pusat : 11 orang.
Polres Metro Jakarta Barat : 157 orang.
Para terduga perusuh tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
Meski demikian polisi belum merinci jumlah terduga yang sudah dipulangkan dan yang masih diproses.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Ada 519 orang perusuh ya yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa.
Dijelaskan Argo, para perusuh ini diamankan lantaran terlibat dalam bentrokan pada 30-31 Oktober 2019.
Adapun rincian yang perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran adalah sebagai berikut:
Polda Metro Jaya : 315 orang.
Polres Metro Jakarta Utara : 36 orang.
Polres Metro Jakarta Pusat : 11 orang.
Polres Metro Jakarta Barat : 157 orang.
Para terduga perusuh tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
Meski demikian polisi belum merinci jumlah terduga yang sudah dipulangkan dan yang masih diproses.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019