Lembaga nonpemerintah Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memproteksi hutan Aceh dari kegiatan pertambangan.
Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, perlu upaya proteksi dari kegiatan pertambangan agar hutan dan lahan di Aceh tidak rusak serta bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
"Jika tidak diproteksi dari kegiatan tambang, maka kondisi hutan Aceh akan terus menyusut. Kerusakan hutan berdampak kepada bencana yang hanya akan merugikan masyarakat," jelas Fernan.
Fernan menyebutkan, ada 98 izin usaha pertambangan yang sudah berakhir dengan lahan mencapai 549 ribu hektare yang diterbitkan 14 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil analisis data terhadap luasan wilayah dari izin usaha pertambangan yang sudah berakhir tersebut diperoleh seluas 305 ribu hektare berada kawasan hutan dan 242 ribu hektare di areal penggunaan lain.
"Dari bekas izin tersebut, 181 ribu hektare lebih diantaranya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan 79 persen lainnya merupakan kawasan hutan," sebut Fernan.
Temuan lain dari luasan wilayah dari izin usaha pertambangan yang sudah berakhir tersebut, ungkap Fernan hasil interpretasi pantauan citra satelit yang dilakukan Yayasan HAkA, 286 ribu hektare masih memiliki tutupan hutan dan tersisa 48 persen dalam kondisi tidak berhutan.
Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan mengatakan, Pemerintah Aceh harus mempertimbangkan kembali peruntukan kawasan bekas izin usaha pertambangan yang sudah berakhir tersebut.
"Peruntukkan kembali kawasan tersebut untuk memastikan agar hutan yang dulunya berubah karena penambang bisa kembali memiliki nilai ekologi dan ekonomi tinggi," kata Badrul Irfan.
Oleh karena itu, Yayasan HAkA bersama GeRAK Aceh memberikan rekomendasi diantaranya menjadikan kawasan bekas tambang tersebut menjadi perhutanan sosial
"Kami berharap Pemerintah Aceh proaktif mendesak perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin memenuhi kewajibannya terhadap lahan yang sudah ditambang sesuai aturan perundangan-undangan berlaku," tambah Badrul Irfan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, perlu upaya proteksi dari kegiatan pertambangan agar hutan dan lahan di Aceh tidak rusak serta bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
"Jika tidak diproteksi dari kegiatan tambang, maka kondisi hutan Aceh akan terus menyusut. Kerusakan hutan berdampak kepada bencana yang hanya akan merugikan masyarakat," jelas Fernan.
Fernan menyebutkan, ada 98 izin usaha pertambangan yang sudah berakhir dengan lahan mencapai 549 ribu hektare yang diterbitkan 14 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil analisis data terhadap luasan wilayah dari izin usaha pertambangan yang sudah berakhir tersebut diperoleh seluas 305 ribu hektare berada kawasan hutan dan 242 ribu hektare di areal penggunaan lain.
"Dari bekas izin tersebut, 181 ribu hektare lebih diantaranya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan 79 persen lainnya merupakan kawasan hutan," sebut Fernan.
Temuan lain dari luasan wilayah dari izin usaha pertambangan yang sudah berakhir tersebut, ungkap Fernan hasil interpretasi pantauan citra satelit yang dilakukan Yayasan HAkA, 286 ribu hektare masih memiliki tutupan hutan dan tersisa 48 persen dalam kondisi tidak berhutan.
Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan mengatakan, Pemerintah Aceh harus mempertimbangkan kembali peruntukan kawasan bekas izin usaha pertambangan yang sudah berakhir tersebut.
"Peruntukkan kembali kawasan tersebut untuk memastikan agar hutan yang dulunya berubah karena penambang bisa kembali memiliki nilai ekologi dan ekonomi tinggi," kata Badrul Irfan.
Oleh karena itu, Yayasan HAkA bersama GeRAK Aceh memberikan rekomendasi diantaranya menjadikan kawasan bekas tambang tersebut menjadi perhutanan sosial
"Kami berharap Pemerintah Aceh proaktif mendesak perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin memenuhi kewajibannya terhadap lahan yang sudah ditambang sesuai aturan perundangan-undangan berlaku," tambah Badrul Irfan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019