Bupati Aceh Timur H Hasballah bin HM Thaib yang akrab disapa Rocky membuka Seminar Nasional Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Tahun 2019.

Seminar Nasional mengusung tema "Mewujudkan Aceh Timur Bersih dari Korupsi" yang di gelar di Gedung Idi Sport Centre (ISC), Kamis (3/10).

Bupati Rocky mengatakan, melihat tema seminar hari ini mengambarkan keinginan besar dari seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Aceh Timur yang bersih dari segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sejalan dengan tema tersebut, maka penindakan dan pencegahan korupsi harus dilakukan lebih intensif, efektif dan masif sebagai sebuah gerakan nasional. Saya pribadi merasa bangga melihat antusias saudara dengan penuh dedikasi yang tinggi untuk mengikuti acara seminar ini,” katanya.

Hal ini menunjukan komitmen bersama untuk mewujudkan Aceh Timur yang bersih dari korupsi, dan siap menjadi tauladan dan panutan bagi keluarga, sahabat serta masyarakat.

"Korupsi merupakan salah satu fenomena hukum yang mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, sebab bahaya korupsi tidak hanya terkait dengan kerugian keuangan negara namun dapat mengganggu, bahkan mengguncang perekonomian negara dan stabilitas nasional,” ujar Rocky.

Ketua GMPK Bibit Samad Rianto dalam materinya juga menjelaskan, korupsi adalah suatu virus yang tersembunyi di Indonesia, menghancurkan sistem kelembagaan masyarakat, menyebar diseluruh lembaga negara, penyebaran kejahatan jenis ini menjadi pola dan seolah membudaya.

“Korupsi pada hakikatnya bukan sekedar masalah kriminal, melainkan juga masalah sosial, bahkan korupsi seoalah menjadi atau gaya hidup masyarakat dari berbagai kalangan. Melalui seminar ini mari kita memerdekakan diri dari keterbelengguan, ketidak berdayaan melawan prilaku dan budaya korupsi,” ujarnya.

Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.

"Korupsi bisa terjadi dan dilakukan di manapun, baik pada pemerintahan eksekutif, legislatif dan termasuk para penegak hukum serta lembaga-lembaga pemerintah lainnya, baik di pusat dan di daerah,” tuturnya.

Unsur adanya niat, adanya peluang atau kesempatan, adanya kemampuan berbuat korupsi dan unsur sasaran atau target yang akan berhasil dalam perbuatan korupsi.

Maka dari itu, untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Turut hadir dalam acara tersebut Irjen Pol Purnawirawan Bibit Samad Rianto selaku ketua GMPK Pusat dan Dr. Anwarruddin Sulistyono, SH, M. Hum selaku Koordinator Jampidsus Kejagung RI. Serta unsur Forkopimda dan para OPD pemkab Aceh Timur.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019