Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima sertifikat penghargaan Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan yang diserahkan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Lapangan Sepakbola Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (4/10).

Penghargaan ini diterima Nagan Raya, HM Jamin Idham didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan setempat Arafik Karim dan peengelola program malaria Dinkes setempat, Fatwa Hidayat.

"Pemberian sertifikat penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat melalui Kemenkes RI kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Bupati HM Jamin Idham kepada ANTARA, Jumat malam.

Mennurutnya, penghargaan tersebut diperoleh setelah tim penilai eliminasi malaria dari Komisi Penilaian Eliminasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, telah
melakukan survey dan penilaian langsung ke kabupaten tersebut, dan diputuskan Nagan Raya berhak menerima sertifikat ini. 

Ada beberapa katagori penilaian yang dilakukan dari beberapa indikator utama diantaranya adanya regulasi (produk hukum) dari pemerintah daerah yaitu Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 60 Tahun 2014 tentang Eliminasi Malaria Dalam Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian adata Anual Parasite Insuden (API) yaitu angka kejadian malaria per 1.000 penduduk dibawah 1, serta tidak ditemukan kasus Malaria Indegenious (penularan) selama tiga tahun berturut-turut, dan sejumlah indikator lainnya.

"Saya merasa terharu atas penghargaan ini, karena untuk memperoleh penghargaan membutuhkan perjuangan yang sangat panjang," kata Bupati HM Jamin Idham menambahkan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengelola Program Malaria Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya beserta jajaran Puskesmas dan masyarakat, yang telah memperjuangkan prestasi tersebut hingga memperoleh penghargaan dimaksud.

"Keberhasilan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya seoptimal mungkin dalam meningkatkan derajat kesehatan di Nagan Raya," kata Sekdinkes Nagan Raya, Arafik Karim menambahkan.

Selain Bupati Nagan Raya yang merupakan daerah satu-satunya penerima sertifikat di Provinsi Aceh. Terdapat ada tujuh kepala daerah lainnya yang menerima penghargaan serupa yaitu Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Selayar Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Katingan Provinsi Kalimatan Tengah, dan 2 dari Provinsi Banten yaitu Walikota Tanggerang dan Walikota Serang.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019