BNI Syariah menyatakan hingga saat ini atas dukungan BNI Group pihaknya telah membuka sebanyak tujuh kantor cabang pembantu di Provinsi Aceh dalam implementasi Qanun/peraturan daerah  tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Pembukaan kantor cabang ini merupakan wujud komitmen dan dukungan BNI Syariah terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Heddy Wirawan mewakili Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya di sela sela Pembukaan dan peresmian KCP terbaru BNI Syariah Keutapang dan turut dihadiri Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto, Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis, Ketua Forum Komunikasi BUMN Provinsi Aceh, Ediwardo Ritonga dan pengurus.

Ia menjelaskan hingga 14 Oktober 2019 BNI Syariah telah membuka 7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) guna memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh. 

Ada pun tujuh Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka di Provinsi Aceh diantaranya BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu, BNI Syariah KCP Panton Labu, BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019, BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019 dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019. 

Ia mengatakan dari tujuh KCP, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking.

Ia mengatakan pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dualbanking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah. 

SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. 

Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah. 

Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan. 

“Artinya, pada tahun 2021, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah,” katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019