Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin untuk Bank Syariah Indonesia yang merupakan penggabungan tiga bank syariah milik negara.
"Mengenai izin Bank Syariah Indonesia, pada Rabu ini 27 Januari 2021, OJK sudah mengeluarkan surat dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Anto menambahkan Bank Syariah Indonesia selanjutnya akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kementerian Hukum dan HAM dan perubahan atau pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bank Syariah Indonesia yang dijadwalkan akan diresmikan pada 1 Februari 2021, merupakan penggabungan dari tiga bank syariah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank BRISyariah Tbk, PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Merger ketiga bank tersebut mendapatkan total aset hingga Rp214 triliun dengan dukungan 1.200 kantor cabang, 1.700 jaringan mesin ATM dan 20.000 karyawan.
Bank Syariah Indonesia akan memiliki modal dan aset yang cukup, baik dari sisi finansial, sumber daya manusia, teknologi informasi maupun produk dan layanan.
Bank Syariah Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bank-bank syariah yang ada di Indonesia, selain juga meningkatkan daya saing perbankan Indonesia di tingkat global.
Keberadaan Bank Syariah Indonesia akan melengkapi ekosistem keuangan syariah di dalam negeri, mulai dari jangkauan permodalan terkecil lewat lembaga keuangan ultra mikro dan mikro syariah hingga permodalan terbesar lewat Bank Syariah Indonesia.