Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal, hasil sitaan Beacukai Kuala Langsa.

Pemusnahan tersebut di pusatkan di Halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa (15/10).

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 200 ribu batang rokok ilegal di Simeulue

Kejari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, seluruh barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari dua perkara yang diungkap Beacukai Kuala Langsa.

"Kerugian negara akibat rokok dijual tanpa pita cukai ini mencapai Rp351.535.000," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Polres Aceh Selatan amankan rokok ilegal asal Jateng

Selain memusnahkan barang bukti rokok, Kejari Aceh Timur juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max BL 8254 NF milik pelaku yang melarikan diri.

"Kasus pertama yang diungkap Beacukai di SPBU Lhoknibong, 11 Maret 2019 dan kasus kedua di SPBU Idi Rayeuk, 3 Mei 2019," tutur Abun Hasbollah Syambas didampingi Kasi Intel, Andi Zulanda, SH.

Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan narkotika, amunisi dan ribuan rokok ilegal

Disinggung asal muasal rokok ilegal yang dijual ke Aceh, Kajari Aceh Timur menambahkan, berdasarkan penyelidikan diketahui rokok tersebut pasokan dari Batam.

"Kita duga barang ini rokok tanpa pita cukai diambil dari Batam," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Beacukai Kuala Langsa Muhammad Syuhada, dalam kesempatan itu juga mengatakan, pengungkapan kasus rokok ilegal itu perdana di wilayah Aceh Timur. Selain menyerahkan tersangka dan mobil pengangkut rokok ilegal untuk dilanjutkan proses hukumnya.

"Bukan hanya cukai rokok, namun kami juga melakukan penindakan kepabeanan ilegal lainnya seperti adanya pamasukan import ilegal dan narkoba yang masuk lima kabupaten/kota yang menjadi wilayah pengawasan kami yakni Aceh Timur, Aceh Taming, Aceh Tenggara, Gayo Luwes dan Kota Langsa," pungkas Muhammad Syuhada.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019