Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan provinsi setempat menyatakan akan memberikan perlindungan kepada siswa magang atau praktik kerja lapangan dengan mengikutkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pada saat melaksanakan praktek, para siswa ini sangat perlu diberikan perlindungan jaminan sosial yang melindungi mereka dari risiko-risiko kerja selama melaksanakan proses magang," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya terkait penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan siswa magang/praktik kerja lapangan se Aceh. 

Rachmat Fitri menjelaskan siswa yang akan mengikuti magang sangat rawan dalam hal kecelakaan kerja sehingga pihaknya berinisiatif mengeluarkan kebijakan dengan mengikutsertakan peserta didik dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami berharap dengan adanya kepesertaan tersebut siswa dapat terlindungi dari segela risiko yang kemungkinan dapat terjadi selama proses magang berlangsung," katanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan program bagi siswa magang ini memang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016. 

Ia mengatakan bahwa siswa magang juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap agar kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan untuk dapat mengundang dan mensosialisasikan manfaat dari kesepakatan bersama ini kepada para siswa dan guru yang ada di seluruh Aceh," katanya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019