Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Keuchik (kepala desa) dan pemuda lingkungan eks PT Arun, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Aceh Utara, melakukan aksi demo menuntut lapangan kerja untuk warga sekitaran lingkungan perusahaan.

Aksi demo yang diikuti oleh 11 desa sekitar lingkungan eks PT Arun itu turut dihadiri anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Sudirman alias H Uma itu berlangsung di depan pintu II PT Perta Arun Gas (PAG), Kecamatan Muara Satu, Senin.

Baca juga: Sambangi DPRK Lhokseumawe, Forum Geuchik dan pemuda lingkungan eks PT Arun tuntut tenaga kerja

Koordinator aksi Muklis mengatakan aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi yang pernah dilakukan sebelumnya terhadap ketegasan dari pimpinan perusahaan agar dapat memperhatikan masyarakat di lingkungan eks PT Arun itu.

"Kedatangan kami ke sini meminta kepada eks PT Arun agar 50 persen tenaga kerja pegawai harus berasal dari warga desa lingkungan," katanya.

Selanjutnya, kata Muklis, seluruh tenaga kerja pegawai, kontrak dan proyek (PKWTT dan PKWT) harus diserahkan ke Forum dan seluruh tenaga kerja kontrak yang berasal dari luar Desa lingkungan harus digantikan dengan tenaga kerja dari Desa lingkungan paling lambat tanggal 1 Januari 2020.

"Kami juga meminta pihak perusahaan untuk seluruh tenaga kerja satpam, pemadam kebakaran atau fireman dan supir yang berasal dari luar lingkungan juga harus digantikan dengan warga Desa lingkungan eks PT Arun," pinta Muklis.

Kemudian, setiap adanya penerimaan tenaga kerja harus dilakukan perekrutan melalui Forum yang selama ini telah dipercayakan oleh perusahaan itu.

"Penyaluran dana CSR diserahkan kepada masyarakat melalui Forum dan kemudian harus lebih memperhatikan masyarakat di lingkungan eks PT Arun," sebutnya.

Ia juga menambahkan, warga Desa lingkungan selama ini hanya menjadi penonton di negeri sendiri dan berharap perusahaan tersebut dapat memberi perhatian lebih kepada pihaknya.

Sementara itu, pihak manajemen eks PT Arun saat menemui pendemo meminta beberapa perwakilan warga untuk bernegosiasi untuk terkait tuntutan itu.

Kemudian, dari pertemuan tersebut menghasilkan surat perjanjian bersama dan mediasi dengan dilakukannya  penandatanganan MoU. Massa membubarkan diri setelah adanya kesepakatan bersama yang didapat kedua belah pihak.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019