Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis terdakwa Ibnu Sahar (37) dengan hukuman mati, sedangkan tiga terdakwa lainnya dipenjara seumur hidup, karena terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar SH MH didampingi hakim anggota Jamaluddin SH MH dan Mukhtari SH MH pada amar putusan yang disampaikan di Pengadilan Ngeri Lhokseumawe, Kamis menyatakan perbuatan empat terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Majelis hakim menilai tidak ada keringanan hukum kepada terdakwa Ibnu Hajar yang telah lima kali melakukan tindak pidana melanggar hukum dan keputusan pidana mati sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Mukthar.

Baca juga: Terdakwa penjualan trenggiling ditegur Majelis Hakim

Kemudian, kata dia, ketiga tersangka lainya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman pidana penjara seumur hidup setelah melakukan tindak pidana melanggar hukum sebanyak empat kali sehingga dari hasil pertimbangan majelis hakim diputuskan memberi keringanan hukuman kepada ketiga terdakwa itu.

Ketiga terdakwa yang divonis hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu M Arazi (26), Hamdan (24) dan Irwandi (27) warga Kota Lhokseumawe.

Tim JPU Fakrillah mengatakan pihaknya menghormati proses putusan majelis hakim dan akan mempelajari putusan tiga terdakwa yang divonis pidana penjara seumur hidup. Vonis tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan.

Baca juga: Sofyan Basir jadi terdakwa ketiga KPK divonis bebas

“Untuk terdakwa Ibnu Sahar putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami dan tiga terdakwa lainya divonis lebih ringan, nantinya kami dari tim JPU akan mempelajari putusan vonis tersebut,” kata Fakrillah.

Namun jika kuasa hukum dari terdakwa akan melakukan banding, dirinya menyebutkan akan melakukan hal serupa. Sebelumnya tim JPU menuntut hukuman pidana mati kepada empat terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa Anita Karlina menyebutkan akan melakukan koordinasi bersama terdakwa untuk melakukan banding ataupun menerima putusan majelis hakim dan akan meminta waktu selama tujuh hari untuk memberikan putusan selanjutnya dalam upaya banding.

Baca juga: Dua penyelundup 67,4 kg sabu di Aceh Tamiang divonis 20 tahun

“Dari hasil musyawarah majelis hakim, ditetapkan satu terdakwa dengan vonis pidana hukuman mati dan tiga terdakwa lainnya divonis pidana penjara seumur hidup. Dari vonis yang dibacakan majelis hakim, kita akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak,” kata Karlina.

Pada sidang sebelumnya tim JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019