Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua pejabat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI terkait dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar di Kota Sabang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dua pejabat yang diperiksa tersebut yakni Zulfikar Muchtar menjabat Direktur Perikanan dan Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.
"Pemeriksaan mereka sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara. Dalam perkara ini, tim penyidik menetap Dendi, mantan Direktur PT Perikanan Nusantara sebagai tersangka," kata Munawal.
Baca juga: Kejati Aceh periksa empat saksi ahli kasus korupsi Rp45,5 miliar
Selain menjabat di KKP, mereka juga sebagai komisaris di PT Perikanan Nusantara (Perinus). Zulfikar Muchtar merangkap sebagai komisaris utama dan Nilanto Perbowo sebagai komisaris.
"Selain dua pejabat KKP tersebut, penyidik juga sudah memeriksa ketua dan sekretaris kelompok kerja pengadaan proyek keramba jaring apung, yakni M Muhaimin dan Navy Watupongoh," tutur Munawal.
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Baca juga: Kejati Aceh teliti berkas perkara pemukulan Cage
Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.
Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.
Baca juga: Aspidsus dan sejumlah kepala kejaksaan negeri di Aceh diganti
Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.
Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dua pejabat yang diperiksa tersebut yakni Zulfikar Muchtar menjabat Direktur Perikanan dan Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.
"Pemeriksaan mereka sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara. Dalam perkara ini, tim penyidik menetap Dendi, mantan Direktur PT Perikanan Nusantara sebagai tersangka," kata Munawal.
Baca juga: Kejati Aceh periksa empat saksi ahli kasus korupsi Rp45,5 miliar
Selain menjabat di KKP, mereka juga sebagai komisaris di PT Perikanan Nusantara (Perinus). Zulfikar Muchtar merangkap sebagai komisaris utama dan Nilanto Perbowo sebagai komisaris.
"Selain dua pejabat KKP tersebut, penyidik juga sudah memeriksa ketua dan sekretaris kelompok kerja pengadaan proyek keramba jaring apung, yakni M Muhaimin dan Navy Watupongoh," tutur Munawal.
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Baca juga: Kejati Aceh teliti berkas perkara pemukulan Cage
Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.
Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.
Baca juga: Aspidsus dan sejumlah kepala kejaksaan negeri di Aceh diganti
Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.
Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019