Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh mengizinkan masyarakat di Aceh merayakan malam tahun baru 2025. Meski begitu, ada syarat yang harus diikuti dalam pelaksanaannya.
"Kegiatan tersebut (tahun baru) agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Minggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025.
Baca juga: 500 drone akan diterbangkan di Bundaran HI Jakarta saat malam tahun baru
Tgk Faisal mengatakan, tausiyah tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan perayaan pergantian tahun baru masehi senantiai.sa dilakukan di belahan dunia dan juga sebagian masyarakat Aceh.
Pelaksanaan moment tersebut, kata dia, sering terbawa dan terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan serta kerusakan harta benda.
Dirinya menyebutkan, adapun keputusan dalam tausyiah MPU Aceh tersebut yakni, difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.
Kemudian, kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dalam perayaan menyambut tahun baru masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar serta bentuk kegiatan lain yang sejenis agar dapat dihindari.
"Bagi masyarakat muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non muslim serta penggunaan atributnya," ujarnya.
Selain itu, pada poin terakhir tausiyah tersebut, MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.
"Bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama," demikian Tgk Faisal Ali.
Baca juga: Forkopimda Banda Aceh larang masyarakat rayakan malam tahun baru 2024